Mutu pendidikan yang baik dapat
mendorong terciptanya masyarakat yang berkualitas, kreatif dan produktif. Salah
satu ciri dari mutu pendidikan yang baik adalah terciptanya proses pembelajaran
yang baik pula (mulai dari perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi). Sebagai
dampaknya Guru yang merupakan peran sentral dalam proses pembelajaran sudah
sewajarnya dituntut untuk lebih professional dalam menjalankan fungsinya.
Selain hal tersebut, perubahan dan perkembangan masyarakat yang semakin maju
juga menuntut profesi guru menyesuaikan diri dengan perubahan dan kebutuhan
masyarakat.
Seiring dengan hal diatas
komitmen pemerintah untuk menciptakan pendidikan yang lebih bermutu dan
berkualitas ditandai dengan lahirnya UU No 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, UU No 14 Th 2005 tentang UU Guru dan Dosen, dan PP No 19 Th 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam UU dan PP tersebut dinyatakan bahwa
pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan kompetensi sesuai dengan
bidangnya.
II. Pembahasan
A. Kompetensi Guru
Pentingnya guru professional yang
memenuhi standar kualifikasi diatur dalam pasal 8 Undang-undang No.14 tahun
2005 tentang Guru Dan Dosen (UUGD) yang menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Selanjutnya menurut Pasal 1 ayat
(1) UUGD tersebut, kompetensi yang dimaksud memiliki arti sebagai seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati,
dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan.
Lebih dalam lagi pada pasal 10
ayat (1) UUGD dan Pasal 28 ayat 3 PP 19 tahun 2005 tentang SNP dijelaskan bahwa
kompetensi guru yang dimaksud meliputi:
a. Kompetensi pedagogik;
b. Kompetensi kepribadian;
c. Kompetensi profesional; dan
d. Kompetensi sosial.
B. Kompetensi Pedagogik
Dalam Undang-undang No.14 tahun
2005 tentang Guru Dan Dosen pada bab penjelasan pasal 10 ayat (1) menyebutkan
bahwa yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik.
Lebih lanjut pada Bab Penjelasan
Pasal 28 ayat 3 PP 19tahun 2005 tentang SNP yang dimaksud dengan kompetensi
pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi:
Pemahaman terhadap peserta didik,
Perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran,
Evaluasi hasil belajar, dan
Pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Berikut akan dijabarkan mengenai
dimensi-dimensi dari kompetensi pedagogik tersebut:
1. Pemahaman terhadap peserta didik
Secara umum pemahaman peserta
didik dapat berarti kemampuan guru dalam memahami kondisi siswa (baik fisik
maupun mental) dalam proses pembelajaran. Sehingga dengan begitu diharapkan
dapat tercipta interaksi yang baik antara guru dan peserta didik dalam rangka
menciptakan kegiatan belajar mengajar yang kondusif. Dalam arti guru mengetahui
seluk beluk peserta didik yang diajar, menentukan metode pengajaran, bahan dan
alat yang tepat sehingga memungkinkan peserta didik untuk dapat mengembangkan
potensi yang dimilikinya melalui interaksi dan pengalaman belajar.
Mulyasa (2008:79) menyebutkan
sedikitnya ada empat hal yang harus dipahami guru dari peserta didiknya, yaitu
tingkat kecerdasan, kreativitas, cacat fisik dan perkembangan kognitif.
a. Tingkat Kecerdasan
Dalam bukunya Psikologi
Pendidikan, Alisuf Sabri menyimpulkan arti dari kecerdasan (intelegensi)
sebagai berikut:
kemampuan umum mental individu yang
tampak dalam caranya bertindak atau berbuat atau dalam memecahkan masalah atau
dalam melaksanakan tugas.
suatu kemampuan mental individu
yang ditunjukan melalui kualitas kecepatan, ketepatan dan keberhasilannya dalam
bertindak/berbuat atau memecahkan masalah yang dihadapi.
Dari pengertian diatas dapat
dikemukakan bahwa selain ditentukan berdasakan hasil tes IQ, ternyata tinggi
atau rendahnya tingkat kecerdasan seseorang dapat dilihat dari kecepatan,
ketepatan dan keberhasilan seseorang dalam bertindak atau dalam memecahkan
masalah.
Adanya perbedaan IQ atau tingkat
kecerdasan tiap peserta didik sudah barang tentu menunjukkan adanya perbedaaan
kemampuan pula. Perbedaaan kemampuan ini sangat mempengaruhi peserta didik
dalam menerima dan menyerap pelajaran, menyelesaikan tugas-tugas, kualitas
prestasi hasil belajar, maupun aktifitas lain. Perbedaan-perbedaan seperti
inilah yang perlu disadari oleh seorang guru. Sehingga dalam menjalankan
fungsinya seorang guru dapat melayani perbedaan tersebut dengan sikap yang
tepat.
Diantaranya dengan memberikan
kegiatan belajar yang sesuai dengan tingkat kemampuan peserta didik. Hingga
hasilnya setiap peserta didik diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan segala
masalah yang dihadapi sesuai dengan tingkat kemampuannya.
b. Kreativitas
Seperti halnya pemahaman terhadap
tingkat kecerdasan peserta didik, guru juga diharapkan dapat menciptakan
kondisi pembelajaran yang memberikan kesempatan peserta didik untuk dapat
mengembangkan potensi dan kreativitasnya. Berdasarkan penelitiannya, Gibbs
(Mulyana 2008:88) menyimpulkan bahwa kreativitas dapat dikembangkan dengan
memberikan kepercayaaan, komunikasi yang bebas, pengarahan diri dan pengawasan
yang tidak terlalu ketat. Apa yang dikemukakan Gibbs diatas tentunya juga harus
didukung dengan kreativitas guru itu sendiri dalam menggunakan
pendekatan/metode pengajaran.
Dalam rangka mengembangkan dan
meningkatkan kreativitas peserta didik Bahri dan Zain (2006:160) menyebutkan
ada tiga aspek keterampilan guru dalam mengadakan variasi dalam proses belajar
mengajar, yaitu variasi dalam gaya mengajar, dalam menggunakan media/bahan
pengajaran serta variasi dalam interaksi antara guru dan siswa.
Salah satu contoh metode
pengajaran yang kini sering digunakan di banyak sekolah adalah metode inquiry
(inkuiri), yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk
mengeksplorasi sesuatu sesuai dengan persepsi dan kreativitas peserta didik.
c. Cacat fisik
Dalam bagian ini guru dituntut
untuk dapat memahami kondisi fisik peserta didik yang memiliki keterbatasan
atau kelainan (cacat). Dalam rangka membantu perkembangan pribadi mereka, sikap
dan layanan yang berbeda dapat dilakukan sesuai dengan kondidi fisik yang
dialami peserta didik. Misalkan jenis alat bantu/media yang berbeda bagi
penyandang cacat tuna netra, mengatur posisi duduk bagi tuna rungu ataupun
perlakuan khusus seperti membantu duduk bagi peserta didik yang mengalami
lumpuh kaki.
d. Pertumbuhan dan perkembangan kognitif
Pada dasarnya proses belajar
mengajar bertujuan menciptakan lingkungan dan suasana yang dapat menimbulkan
perubahan (pertumbuhan dan perkembangan) struktur kognitif siswa. Dalam ranah
kognitif ini terdapat enam jenjang proses berpikir, mulai dari jenjang yang
terendah sampai jenjang paling tinggi, yaitu:
1. Pengetahuan/hafalan/ingatan.
2. Pemahaman.
3. Penerapan.
4. Analisis.
5. Sintesis.
6. Penilaian.
Pertumbuhan dan perkembangan
aspek kognitif tersebut merupakan kolaborasi antara potensi bawan dan
lingkungan. Salah satu lingkungan yang mempengaruhi struktur kognitif siswa
adalah pada saat terjadinya interaksi belajar mengajar. Proses pertumbuhan dan
perkembangan kognitif siswa yang menuju kematangan inilah yang harus terus
dipantau dan dipahami guru. Sehingga guru benar-benar dapat memahami tingkat
kesulitan yang dihadapi dengan menerapkan pembelajaran yang efektif sebagai
solusinya.
e. Perancangan pembelajaran
Perancangan pembelajaran
merupakan kegiatan awal guru dalam rangka mengidentifikasi dan
menginventarisasi segala komponen dasar yang akan digunakan pada saat pelaksanaan
pembelajaran. Sedikitnya ada tiga kegiatan yang mendukung perancangan
pembelajaran ini, yaitu identifikasi kebutuhan, perumusan kompetensi dasar, dan
penyusunan program pembelajaran.
1. Identifikasi kebutuhan
Tahap ini merupakan tahap dimana
guru melibatkan peserta didik dalam rangka mengidentifikasi kebutuhan belajar,
sumber-sumber yang mendukung kegiatan belajar, hambatan yang mungkin dihadapi
serta hal lainnya. Identifikasi kebutuhan bertujuan antara lain untuk
melibatkan dan memotivasi peserta didik agar kegiatan belajar dirasakan sebagai
bagian dari kehidupan dan mereka merasa memilikinya. Berdasarkan identifikasi
terhadap kebutuhan belajar tersebut kemudian akan dirumuskan kompetensi yang
diharapkan dapat dicapai peserta didik.
2. Perumusan kompetensi dasar
Kompetensi merupakan komponen
utama yang harus dirumuskan dalam pembelajaran. Kompetensi yang jelas akan
memberi petunjuk yang jelas pula terhadap materi yang harus dipelajari,
penetapan metode dan media pembelajaran serta dalam memberi petunjuk penilaian.
Dengan dirumuskannya kompetensi yang akan dicapai peserta didik, diharapkan
penilaian pencapaian kompetensi yang kelak akan dilakukan bersifat objektif,
berdasarkan kinerja peserta didik, dengan mengacu pada penguasaan mereka
terhadap suatu kompetensi sebagai hasil belajar
3. Penyusunan program pembelajaran.
Kegiatan ini merupakan tahap
selanjutnya sebelum menyusun Rencana Pelaksanan Pembelajaran (RPP). RPP itu
sendiri adalah rancangan pembelajaran mata pelajaran per unit yang akan
diterapkan guru dalam pembelajaran di kelas. Berdasarkan RPP inilah seorang
guru diharapkan bisa menerapkan pembelajaran secara terprogram. Supaya RPP yang
disusun bisa efektif dan efisien maka perlu dilakukan kegiatan yang mendukung
berikut :
- Melakukan pemetaaan kompetensi
per unit.
- Melakukan analisis alokasi
waktu, dan
- Menyusun program tahunan dan
semester.
4. Pelaksanaan pembelajaran
Pembelajaran
pada hakikatnya adalah proses interaksi antara peserta didik dengan lingkungan,
sehingga terjadi perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Dalam interaksi
tersebut banyak sekali faktor yang mempengaruhinya, baik faktor eksternal
maupun faktor internal.Dalam pembelajaran, tugas guru yang paling utama adalah
mengkondisikan lingkungan agar menunjang terjadinya perubahan perilaku
pembentukan kompetensi peserta didik. Umumnya pembelajaran menyangkut tiga hal:
pre tes, proses, dan post tes , sebagai berikut:
1. Pre tes (tes awal)
Pre tes
memegang peranan penting dalam proses pembelajaran, yang berfungsi antara lain:
Untuk
menyiapkan peserta didik dalam proses belajar, dengan pre tes maka pikiran
mereka terfokus pada soal yang harus dikerjakan.
Untuk
mengetahui kemajuan peserta didik sehubungan dengan proses pembelajaran yang
dilakukan, dengan cara membandingkan hasil pre tes dengan post tes.
Untuk
mengetahui kemampuan awal yang telah dimiliki peserta didik mengenai kompetensi
dasar yang akan dijadikan topik dalam proses pembelajaran.
2. Proses
Proses adalah
sebagai kegiatan inti dari pelaksanaan pembelajaran dan pembentukan kompetensi
peserta didik. Proses pembelajaran dan pembentukan kompetensi dikatakan efektif
apabila seluruh pesera didik terlibat secara aktif, baik mental, fisik maupun
sosial. Kualitas pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta didik dapat
dilihat dari segi proses dan hasil. Dari segi proses, pembelajaran dan
pembentukan kompetensi dikatakan berhasil dan berkualitas apabila seluruhnya
atau setidak-tidaknya sebagian besar (75%) peserta didik terlibat secara fisik,
mental, maupun sosial dalam proses pembelajaran disamping menunjukkan gairah
belajar yang tinggi, nafsu belajar yang besar dan tumbuhnya rasa percaya diri.
Sedangkan dari
segi hasil, proses pembelajaran dan pembentukan kompetensi dan prilaku yang
positif pada diri peserta didik seluruhnya setidak-tidaknya sebagian besar
(75%). Proses pembelajaran dan pembentukan kompetensi dikatakan berhasil
apabila masukan merata, menghasilkan output yang banyak dan bermutu tinggi,
serta sesuai dengan kebutuhan, perkembangan masyarakat dan pembangunan.
3. Post Test
Pada umumnya
pelaksanaan pembelajaran diakhiri dengan post test, post test memiliki banyak
kegunaan terutama dalam melihat keberhasilan pembelajaran. Fungsi post test
antara lain :
Untuk
mengetahui tingkat penguasaan peserta didik terhadap kompetensi yang telah
ditentukan, baik secara individu maupun kelompok.
Untuk
mengetahui kompetensi dasar dan tujuan-tujuan yang dapat dikuasai anak didik
dan tujuan-tujuan yang belum dikuasai anak didik. Bagi anak yang belum
menguasai tujuan pembelajaran perlu diberikan pengulangan (remedial teaching).
Untuk
mengetahui peserta didik yang perlu mengikuti kegiatan remedial maupun yang
perlu diberikan pengayaan.
Sebagai bahan
acuan untuk melakukan perbaikan proses pembelajaran dan pembentukan kompetensi
peserta didik yang telah dilaksanakan.
f. Evaluasi hasil belajar
Evaluasi hasil belajar dilakukan
untuk mengetahui perubahan dan pembentukan kompetensi peserta didik , yang
dapat dilakukan dengan penilaian kelas, tes kemampuan dasar, dsb.
g. Pengembangan peserta didik
Pengembangan peserta didik dapat
dilakukan oleh guru melalui berbagai cara, antara lain kegiatan
ekstrakurikuler, pengayaan dan remedial, serta bimbingan konseling (BK).
III. PENUTUP
Demikianlah akhir dari makalah
ini semoga dari apa yang diuraikan diatas kita mendapatkan sedikit banyak
pengetahuan, pencerahan ataupun keinginan untuk dapat menerapkan kompetensi
pedagogik dalam rangka menjadi seorang guru yang qualified.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar